JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat meninjau langsung korban-korban bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. LPSK menyambangi langsung rumah sakit hingga Polrestabes Bandung.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan langkah cepat ini merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
"Ada kewajiban dari LPSK berdasarkan undang-undang terorisme agar memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada korbannya," ujar Edwin, Rabu (7/12/2022).
Kendati demikian, pihaknya memerlukan waktu untuk memastikan jumlah korban dan juga kondisinya.
"Kami akan pastikan dulu korban dan penanganannya," ujar Edwin.
Sebelumnya, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Terduga pelaku bom bunuh diri tewas dalam aksi tersebut. Belum diketahui identitas pelaku.