Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

Felldy Aslya Utama
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Bonatua Silalahi selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M Joni yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu.

Bonatua mengungkapkan, gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.

"Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).

Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul "Ijazah Gibran juga Tidak Ada" ke persidangan sebagai tambahan bukti tertulis. Dia menilai, publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis (opini atau kesaksian orang lain), melainkan bukti ontologis, yakni wujud fisik dokumen aslinya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

21 jam lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

21 jam lalu

Yafet Rissy soal Polemik Gibran: Saya Khawatir Kita Terjebak Glorifikasi Ijazah

22 jam lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal