JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak menyertakan legalisir sebagaimana mestinya.
Diketahui, persidangan hari ini beragendakan bukti surat penggugat yang pending dan tambahan bukti pemohon/termohon.
Pengacara Bonatua, Muhammad Joni menyatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menambah sejumlah barang bukti, salah satunya ijazah pencalonan Jokowi yang diajukan ke KPU Pusat hingga KPU Surakarta.
Menurutnya, legalisir ijazah tersebut tidak memuat tanggal dan tahun yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat 3 huruf B.
"Kita juga mengajukan bukti yaitu eh putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik, lantas itu diperoleh adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakpus.