Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

Felldy Aslya Utama
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (Foto: Felldy Utama)

Adapun, para tergugat terdiri yakni:

1. Ketua KPU RI

2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta

3. Ketua KPU Kota Surakarta

4. Ketua Bawaslu RI

5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta

6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta

7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc.

8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU

9. Rektor Universitas Gadjah Mada

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

20 jam lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

20 jam lalu

Yafet Rissy soal Polemik Gibran: Saya Khawatir Kita Terjebak Glorifikasi Ijazah

21 jam lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal