JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Bonatua mengungkapkan rasa kecewanya lantaran majelis tak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Seingat saya sudah ketiga kali saya untuk meminta supaya dihadirkan yang namanya KPU DKI. Kenapa? Karena saya sudah bersurat ke lembaga kearsipan daerah, meminta ijazah calon gubernur tahun 2012 yang sudah menjadi gubernur," ucap Bonatua.
Diketahui, sengketa ini berawal dari surat yang Bonatua layangkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemprov DKI Jakarta untuk meminta salinan ijazah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012. Dari permohonan itu, LKD menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.
Jawaban dari LKD itu lantas dibawa Bonatua sebagai bukti permohonannya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, lembaga kearsipan harus memiliki dokumen ijazah tersebut.
Pernyataan LKD tidak memiliki salinan tersebut juga dituturkan dalam persidangan sebelumnya. Bonatua menilai, majelis seharusnya tidak serta-merta menerima keterangan tersebut tanpa menguji kebenarannya.