JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). KPU akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka untuk publik.
Komisioner KPU Iffa Rosita menyebut rapat tersebut akan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan komisioner lain. Iffa menambahkan, pihaknya juga belum menerima salinan utuh putusan tersebut.
"Ya (akan rapat), selain itu kami juga belum terima berkas salinan putusannya untuk kami bisa pelajari lebih lanjut," ujar Iffa saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Dia belum bisa memutuskan langkah hukum lanjutan untuk menyikapi putusan tersebut.
"Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini," ujar dia.
Diketahui, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).