Masalahnya, kata Bonatua, kewenangan KPU untuk mengklarifikasi ijazah asli tidak dipakai.
Menurutnya, apabila klarifikasi dilakukan, pasti ada keterangan bahwa dokumen tersebut telah dicocokkan dengan ijazah asli. Namun pada dokumen yang dia terima, bagian itu kosong.
"Ini tidak dilakukan KPU juga, berarti kan ada levelnya verifikasi, klarifikasi, autentikasi, KPU hanya melakukan satu saja yaitu verifikasi yang sifatnya administratif," paparnya.
Bonatua menambahkan, yang dilakukan KPU hanya sebatas pengecekan administratif seperti menanyakan ke kampus.
"Misalnya tanya UGM, benar nggak ada nama mahasiswa ini, benar misalnya, ya sudah itu saja, nggak pernah dicek fisiknya," kata Bonatua lagi.