JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima dokumen verifikasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dari dokumen itu, dia menemukan fakta penting yaitu KPU ternyata tidak pernah melakukan klarifikasi maupun autentikasi terhadap ijazah asli Jokowi.
"Ada kabar bagusnya tadi, KPU sudah memenuhi janjinya memberikan dokumen yang saya minta, yaitu verifikasi terhadap ijazah, fotokopi legalisir tahun 2014 milik calon Presiden Joko Widodo waktu itu yah," ujarnya di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Bonatua, dokumen tersebut penting untuk memastikan validitas fotokopi ijazah legalisir. Namun, setelah dia membaca isi dokumen, muncul temuan baru yakni baik verifikasi tahun 2014 maupun berita acara tahun 2019 sama-sama tidak mencantumkan apakah KPU pernah mencocokkan fotokopi legalisir itu dengan ijazah aslinya.
"Artinya ini masih misteri nih, belum ada yang pernah melihat ijazah asli ini. Tadi seperti ini, ada lembar verifikasinya, ini waktu itu dikasih unjuk ke saya, yang dikasih ke saya itu fotokopian, tapi saya lihat isinya sama persis," katanya.
Dia menjelaskan, dalam dokumen verifikasi itu memang disebutkan bahwa fotokopi ijazah terlegalisir “memenuhi syarat”. Namun, menurut regulasi PKPU, KPU hanya mewajibkan fotokopi terlegalisir, sementara klarifikasi ke ijazah asli dapat dilakukan jika ada keraguan.