Selain itu, pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika Serikat.
"Yang 20 juta Dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," tuturnya.
Dia menuturkan, akibat dari hal itu pula, negara berpotensi ditagih lagi oleh perusahaan lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Oleh karenanya, Mahfud menegaskan persoalan ini sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami melakukan audit investigasi, kami mengonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini, itu memang benar," ujarnya.