Bongkar Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi, Uang Rp20 Miliar Disita

Puteranegara Batubara
Uang sitaan dari pinjol ilegal disita (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) mengungkap tindak pidana kejahatan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedo Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp20,4 miliar, dari tangan tersangka JS. 

Adapun KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR. 

"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers. 

Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas

6 hari lalu

Cegah Karhutla Meluas, Polri Andalkan Drone Thermal hingga 220 Sumur Bor

6 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

9 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal