Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU

Arie Dwi Satrio
Persidangan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 (Rp738 miliar) terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016. Perbuatan korupsi Irfan dilakukan bersama sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (12/10/2022).

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Jaksa menyatakan kerugian negara Rp738 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla sejak Agustus

3 hari lalu

TNI Fair 2026, Warga Bisa Coba Naik Tank hingga Helikopter 

6 hari lalu

Hari Kelima Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Tim SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal

7 hari lalu

4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal