KPU Tetapkan 7 November 1953 Jadi Hari Lahir, Klaim Sudah Dibahas Bersama Pakar Sejarah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7 November 1953 sebagai hari lahirnya. Perayaan pertama pada tahun ini pun diperingati sebagai hari lahir ke-73.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang menjadi cikal bakal terbentuknya KPU.
PPI kemudian sukses menggelar Pemilu pada tahun 1955 yang kemudian dimenangkan Partai Nasional Indonesia (PNI).
"Sudah saya sampaikan ada Keppres 188 tahun 1953, dua tahun menjelang '55 yang intinya perintah untuk membuat Panitia Pemilihan Indonesia," kata Afif saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
"Kemudian pemilunya terwujud dan ya kita lebih menyepakati itu sebagai bagian dari sejarah perkembangan lembaga penyelenggara yang namanya belakangan menjadi KPU," sambungnya.
Afif menyebut, penetapan hari lahir tersebut tidak diputuskan sepihak oleh KPU, tapi melalui kajian sejarah hingga mempelajari dokumen.
"Sudah kita bahas bersama para pakar sejarah dan mantan-mantan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Editor: Reza Fajri