Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban atau jemaah yang tidak dapat berangkat Umrah. Total kerugian dari para korban yang telah diperiksa mencapai Rp4,2 miliar.
Namun berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, nilai kerugian secara keseluruhan diduga mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Polisi menduga tersangka ASFR menggunakan dana para jemaah untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi persoalan keuangan yang dialami perusahaan.
Atas kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan Umrah. Polisi mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur promosi yang menawarkan harga murah atau menggandeng figur publik sebagai daya tarik utama.
"Tidak serta-merta ketika ditawarkan perjalanan Umrah bersama tokoh tertentu atau public figure tertentu kemudian masyarakat langsung percaya. Tetap harus memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara," kata Iman.
Akibat perbuatannya, ASFR kini terancam dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.