Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka perempuan (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Pelaku tak ditahan lantaran sedang hamil. 

"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

1 hari lalu

Prabowo Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ini, Hubungkan 1.314 Desa

3 hari lalu

Koalisi Sipil Dorong Kejelasan Peran TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

6 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal