Kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” kata Eko.
Adapun bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti 2019, dan kembali dilanjutkan 2022. Seluruh bahan kosmetik didapat dari daerah Jakarta.