Kemudian, PT HEI melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi menemukan lokasi keberadaan BBP. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
BBP bersama barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.