Bos Pelayaran Ditangkap gegara Ogah Balikin Duit Salah Transfer Rp2,48 Miliar

Putranegara Batubara
Bos pelayaran ditangkap usai menguasai uang salah transfer Rp2,48 miliar. (Foto: ist)

Kemudian, PT HEI melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi menemukan lokasi keberadaan BBP. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.

BBP bersama barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

13 hari lalu

Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang

13 hari lalu

Uang Rp2,7 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Pemalang Diamankan dari 5 Lokasi, Ini Rinciannya

14 hari lalu

OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal