JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Majelis hakim berharap hukuman tersebut menjadi pembelajaran bagi Michael dan yang lainnya untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sungguh-sungguh.
"Mengenai pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, majelis berharap pidana yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk menjalankan usahanya ke depan serta menegakkan standar K3 secara sungguh-sungguh," ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis juga menilai Michael masih dibutuhkan untuk memimpin perusahaan setelah menjalani pidananya. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan masih mempekerjakan ratusan karyawan dan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
"Kehadiran terdakwa untuk memimpin perusahaan yang masih mempekerjakan ratusan karyawan tetap dibutuhkan setelah ia menjalani pidananya," kata Sunoto.
Selain itu, hakim menyebut tidak terdapat catatan kelalaian sistemis selama lima tahun operasional perusahaan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.