Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Jonathan Simanjuntak
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 pegawai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai, Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai Michael lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dalam pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.

Editor : Aditya Pratama
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal