Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi yang juga anggota DPR (nonaktif) dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).

Dalam perkara ini Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap 163.733 dolar Amerika dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasty dan Taufik Agustono.

JPU juga meyakini bahwa politisi Partai Golkar itu juga menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera. Bowo telah membantu Lamidi menagih utang dan membantu perusahaan itu mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Atas perbuatannya Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
1 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

1 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal