Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi yang juga anggota DPR (nonaktif) dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi Bowo Sidik Pangarso mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu ingin menjadi pihak yang bekerja sama dalam penyidikan perkara suap pengangkutan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Terhadap pengajuan itu, KPK bakal melihat keseriusan Bowo selama proses persidangan perkara ini. KPK akan menilai apakah pengajuan JC itu nanti tepat dikabulkan atau tidak.

Febri menjelaskan bahwa syarat dikabulkannnya JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait perkara.

"Indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait," kata Febri

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal