JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi Bowo Sidik Pangarso mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu ingin menjadi pihak yang bekerja sama dalam penyidikan perkara suap pengangkutan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Terhadap pengajuan itu, KPK bakal melihat keseriusan Bowo selama proses persidangan perkara ini. KPK akan menilai apakah pengajuan JC itu nanti tepat dikabulkan atau tidak.
Febri menjelaskan bahwa syarat dikabulkannnya JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait perkara.
"Indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait," kata Febri