Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi yang juga anggota DPR (nonaktif) dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi Bowo Sidik Pangarso mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu ingin menjadi pihak yang bekerja sama dalam penyidikan perkara suap pengangkutan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Terhadap pengajuan itu, KPK bakal melihat keseriusan Bowo selama proses persidangan perkara ini. KPK akan menilai apakah pengajuan JC itu nanti tepat dikabulkan atau tidak.

Febri menjelaskan bahwa syarat dikabulkannnya JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait perkara.

"Indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait," kata Febri

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
5 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
7 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal