BP Haji Jadi Kementerian, Menkum Soroti Optimalisasi Kuota Haji

Dwinarto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025). (Foto: Ist)

Selain terkait kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.

Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.

“Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah,” ucapnya.

Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Cipta Kerja. 

Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
3 hari lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
3 hari lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
3 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal