Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh Kemenkum sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait dengan putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Dia meminta masyarakat menunggu hasil analisis pemerintah terkait penempatan anggaran MBG dalam APBN 2027. Dia memastikan pemerintah akan memberikan kepastian hukum sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
"Jadi ditunggu, sabar," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.