“Setiap irah-irah putusan hakim tercantum demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang apabila tidak dicantumkan dalam proses mengadili dapat menyebabkan putusan batal demi hokum,” katanya.
Kerja sama antara BPIP dan Mahkamah Agung telah berjalan sejak setahun lalu dalam penyusunan Buku Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi hakim. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dalam pembuatan film sebagai bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPIP dan Ketua MA beserta para pejabat di kedua instansi menonton bersama film yang berjudul “Keadilan Sang Hakim”, hasil kerja sama kreatif antara BPIP dan Mahkamah Agung.
Agung Syarifuddin menyambut baik atas terjalinnya hubungan baik dan kerja sama antara BPIP dengan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam butir-butir Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila di lingkungan lembaga yudikatif.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerjasama di tingkat yang lebih operasional, sehingga nilai-nilai Pancasila semakin meresap dan membumi di kalangan para hakim dan aparatur peradilan,” ujarnya.