Misalnya, 1 persen per hari, bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman yang cepat. Cukup memberi fotokopi identitas dan foto diri misalnya.
"Aturan bunga dibuat sesukanya Ketika si peminjam gagal membayar pinjaman, katakanlah sampai 2 bulan, si lintah darat bisa saja mewajibkan si peminjam membayar bunga hingga tiga kali lipat. Bunga yang terus menerus menjerat ini terus menghisap si peminjam sampai nilai utang jadi membengkak luar biasa besar," tutur Romo Benny.
Bila kredit macet, lanjutnya, rentenir menawarkan utang baru untuk menutup utang lama. Si rentenir tersebut bisa bekerjasama dengan lintah darat lain untuk menggarap si korban peminjam ini.
"Rentenir tidak segan memakai cara kasar ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya," ungkapnya.
"Pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai ketuhanan yang maha esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan azas keadilan. Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik di lukai," pungkasnya.