BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Istana: Harusnya Tak Jadi Masalah

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP, Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tak masalah. (Foto: Istimewa)

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

KSP sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Kemudian memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
1 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti

Nasional
3 hari lalu

Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal