BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Istana: Harusnya Tak Jadi Masalah

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP, Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tak masalah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang menginstruksikan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. Pihak istana menganggap syarat itu seharusnya tidak menjadi masalah.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. Purnawirawan Jenderal TNI tersebut justru menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022 jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini telah mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
1 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti

Nasional
3 hari lalu

Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal