JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyita aset milik mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Dalam proses penyitaan tersebut, BPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, aset yang akan disita berjumlah lebih dari Rp100 miliar. Selain berkoordinasi dengan Kemenkumham, dia juga berkoordinasi dengan penegak hukum di London maupun Hong Kong.
"Kami ingin sampaikan, Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century," ujar Agung usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia mengakui sempat terhambat untuk menyita aset tersebut karena Robert Tantular sebelumnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya PK Robert Tantular ditolak.
"Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucapnya.
Robert Tantular oleh hakim divonis 21 tahun penjara dalam kasus perbankan dan pencucian uang. Namun dia hanya menjalani hukuman 10 tahu penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat.