BPK Koordinasi dengan Kemenkumham Sita Aset Robert Tantular Lebih dari Rp100 M

Antara
Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyita aset milik mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Dalam proses penyitaan tersebut, BPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, aset yang akan disita berjumlah lebih dari Rp100 miliar. Selain berkoordinasi dengan Kemenkumham, dia juga berkoordinasi dengan penegak hukum di London maupun Hong Kong.

"Kami ingin sampaikan, Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century," ujar Agung usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia mengakui sempat terhambat untuk menyita aset tersebut karena Robert Tantular sebelumnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya PK Robert Tantular ditolak.

"Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucapnya.

Robert Tantular oleh hakim divonis 21 tahun penjara dalam kasus perbankan dan pencucian uang. Namun dia hanya menjalani hukuman 10 tahu penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
1 bulan lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Mobil
2 bulan lalu

Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025

Nasional
2 bulan lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal