KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait atas pembebasan bersyarat terpidana kasus dana talangan Bank Century Robert Tantular. Pembebasan bersyarat itu kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century itu bukan yang kasus ditangani KPK. Maka, KPK tidak mengetahui detail dalam proses pembebasan bersyarat tersebut.

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Dirjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangan atau pertimbangan jika kasus tersebut yang menangani KPK. Sedangkan untuk kasus Robert Tantular di Lapas tersebut bukan kasus yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Namun, KPK sudah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi sejak 12 Desember 2018. Surat tersebut permintaan larangan Robert Tantular meninggalkan Indonesia.

"Yang dilakukan KPK terkait Robert Tantular ada dua hal. Pertama, kami sudah mengirimkan surat pada Imigrasi 12 Desember 2018 untuk pelarangan ke luar negeri," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
8 hari lalu

Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025

Seleb
29 hari lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Nasional
2 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal