JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menyebut, saat ini BPKB Elektronik berlaku hanya untuk kendaraan roda empat (R4) baru.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” ujar Sumadji dikutip, Rabu (4/6/2025).
Sumardji menambahkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik, melainkan masih menggunakan sistem yang lama.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.
Dia menyebut, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.