BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Masih Terbatas untuk Mobil Baru

Riyan Rizki Roshali
Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji memegang BPKB Elektronik. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menyebut, saat ini BPKB Elektronik berlaku hanya untuk kendaraan roda empat (R4) baru. 

“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” ujar Sumadji dikutip, Rabu (4/6/2025).

Sumardji menambahkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik, melainkan masih menggunakan sistem yang lama.

"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.

Dia menyebut, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

4 hari lalu

Luncurkan 3 Mobil Baru, Mazda Targetkan Penjualan 1.500 Unit di GIIAS 2026

14 hari lalu

Tambah Amunisi, Hyundai Siapkan Total 16 Model Mobil di Indonesia

17 hari lalu

Hyundai Bakal Luncurkan 4 Mobil Baru di GIIAS 2026, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal