Selain itu BPKH menyambut baik rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 yang akan dilakukan DPR. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanggapi kegiatan diseminasi BPKH tersebut. Dia mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR.
Dalam era saat ini, menurutnya, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. Menurut dia, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji.
DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” kata Kahfi.
Kahfi mengungkapkan perlunya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal dalam melakukan investasi untuk meningkatkan nilai manfaat.