Untuk diketahui, akun media sosial politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diduga diretas. Imbasnya tampil gambar tak senonoh Ferdinand.
Indra mengingatkan, pelaku peretasan bisa dijerat pasal berlapis mulai penyebaran hoaks, peretasan, hingga pembajakan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun.
Mengenai pelaku, dia menduga orang yang punya kemampuan finansial, infrastruktur dan endoser. ”Kalau ini tidak terlihat motif ekonomi. Yang tampak malah berkuatan politik. BPN merasa sangat dirugikan kalau ini dibiarkan," ujarnya.