JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan agenda pemaparan visi dan misi pasangan capres dan cawapres pada (9/1/2019). Keputusan KPU sangat mengecewakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said mengatakan, keputusan KPU itu diambil karena kubu Jokowi-Ma'ruf Amin bersikeras agar paparan cukup disampaikan timses masing-masing, bukan lansung oleh pasangan calon (paslon).
"Seharusnya KPU tetap menggelar paparan visi dan misi calon sebelum debat paslon diselenggarakan," ujar Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Menurutnya, visi dan misi pasangan calon perlu disampaikan langsung agar masyarakat tahu sejauh mana paslon memahami segala permasalahan bangsa yang terjadi. Masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana paslon memahami masalah bangsa.
"Tentunya masyarakat berhak mendapat informasi langsung dari paslon. Bagaimana cara paslon mengentaskan segala masalah yang terjadi di bangsa ini perlu disampaikan," ucapnya.