BPN Sore Ini Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK

Antara
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hari ini, Kamis (23/5/2019) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Langkah tersebut sesuai dengan pernyataan Prabowo sebelumnya akan menempuh cara konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku sudah menyiapkan file gugatan. BPN juga sudah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Denny Indrayana.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Rikrik Rizkian. Sesuai ketentuan yang ada, hari ini merupakan batas akhir melaporkan gugatan hasil Pilpres 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
22 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
26 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Internasional
2 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal