BPN Sore Ini Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK

Antara
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hari ini, Kamis (23/5/2019) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Langkah tersebut sesuai dengan pernyataan Prabowo sebelumnya akan menempuh cara konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku sudah menyiapkan file gugatan. BPN juga sudah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Denny Indrayana.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Rikrik Rizkian. Sesuai ketentuan yang ada, hari ini merupakan batas akhir melaporkan gugatan hasil Pilpres 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

30 hari lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

2 bulan lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal