JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal terlibat sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Pekanbaru, Riau, yang menyeret mantan Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri. Ini diungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Dia mengatakan keterlibatan tersebut akan dilakukan melalui Balai Besar POM di Pekanbaru. “Tentu Badan POM prihatin dengan kondisi seperti ini dan tim kami di Balai Besar POM yang ada di Pekanbaru telah melakukan, menjalankan tindakan dan mungkin nanti akan menjadi saksi ahli di pengadilan,” kata Taruna.
Dia menjelaskan, penanganan dugaan praktik ilegal tersebut menjadi ranah Kementerian Kesehatan dan kepolisian. Namun, BPOM memiliki kewenangan untuk menelusuri bahan atau obat yang digunakan dalam tindakan facelift tersebut.
“Ya, kita tahu betul bahwa apa yang terjadi Puteri Indonesia yang melakukan praktik ilegal di Riau itu domainnya Kementerian Kesehatan untuk menindak dokternya dan kepolisian karena dia melakukan praktik ilegal. Nah bagaimana bahan-bahan yang disuntikan, bahan-bahan yang digunakan, tentu itu menjadi kewenangannya Badan POM,” ujarnya..
Taruna menegaskan BPOM akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan penggunaan bahan kosmetik maupun obat yang tidak memenuhi standar.