“Jadi intinya Badan POM tegas sesuai dengan Tupoksinya bagi tenaga apakah itu dokter ataupun apapun, kalau dia bekerja menggunakan bahan-bahan obat atau bahan kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu Badan POM akan mengatur, melaksanakan penindakan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Dia menyayangkan munculnya kasus dugaan facelift ilegal tersebut, terlebih korban disebut mengalami cacat permanen hingga akhirnya melapor ke pihak berwenang.
“Saya kira itu ya. Jadi kita sangat sayangkan seharusnya dia tidak lakukan seperti itu, karena apalagi kasus ini saya ngerti betul karena ada orang yang sudah merasa dirugikan yang akhirnya melapor,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan facelift ilegal yang menjerat eks Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri mencuat usai adanya laporan korban mengalami cacat permanen akibat tindakan tersebut. Saat ini, Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.