JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tingginya peredaran kosmetik ilegal di platform digital, khususnya TikTok. Berdasarkan hasil patroli siber selama enam bulan terakhir, nilai ekonomi produk kosmetik ilegal yang diperdagangkan melalui platform tersebut diperkirakan mencapai Rp260 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pesatnya perkembangan media sosial dan e-commerce telah mengubah pola belanja masyarakat, terutama untuk produk kecantikan. TikTok tercatat menjadi platform dengan transaksi kategori perawatan kecantikan dan skincare terbesar dibandingkan kategori produk lainnya.
"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, besarnya nilai transaksi tersebut turut membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.