BPOM Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin Booster, Untuk 18 Tahun ke Atas

Dimas Choirul
BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) bagi vaksin Covid-19 merk Sinopharm sebagai booster. (Foto: Reuters)

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

"Serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19," katanya.

Sebelumnya sudah ada lima merk vaksin Covid-19 yang diizinkan menjadi booster di Indonesia. Mereka yaitu Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Reza Gladys Ancam Laporkan Doktif ke Polisi jika Berisik di Medsos? Ini Faktanya

Nasional
5 hari lalu

BPOM Ungkap Banyak Takjil Mengandung Formalin di Jakarta, Ini Ciri-cirinya!

Nasional
6 hari lalu

BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta

Health
11 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal