BPOM Mulai Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

Riezky Maulana
BPOM segera Uji Klinis Ivermectin, Senin (28/6/2021) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas  Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19. Izin sudah diterima untuk segera melakukan uji klinis.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras. Saat ini obat itu  digunakan untuk infeksi cacingan.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," kata Penny dalam konferensi pers  bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (28/6/2021).

Dia mengatakan, akses obat Ivermectin akan disebarluaskan ke masyaratkat jika berhasil. "BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tutur Penny.

Uji klinis membutuhkan waktu sekitar 28 hari. BPOM menyebut Ivermectin sudah digunakan di beberapa negera, di antaranya Slovakia dan India.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
7 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Nasional
8 hari lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Nasional
11 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal