Terhadap surat tersebut, BPOM memberikan persetujuan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- Melakukan studi klinik pascapersetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.
- BPOM berhak meninjau/mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.
- Wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke Badan POM.