BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sputnik, Satgas: Untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas

Fahreza Rizky
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA ketujuh yang diterbitkan lembaga negara tersebut. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Jarak dosis pertama dan kedua yakni tiga pekan.

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Vaksin Sputnik dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Zelensky Tuduh Rusia Kirim Drone Kamikaze ke Iran untuk Perang Lawan AS-Israel

Internasional
3 hari lalu

Ini Alasan Rusia-China 'Tak Dukung' Iran saat Voting Resolusi DK PBB soal Serang Negara Teluk

Internasional
6 hari lalu

Janji Putin kepada Mojtaba Khamenei: Rusia Tak Akan Tinggalkan Iran Sendirian

Internasional
6 hari lalu

Putin Ucapkan Selamat kepada Mojtaba Khamenei, Sebut Pemimpin Iran Pemberani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal