JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan untuk menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi maupun nominal pendapatan keluarga.
DTSEN menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola basis data, sementara kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data sekaligus mendukung proses pemutakhiran.
DTSEN awalnya dibentuk melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Basis data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.