Dia mengungkapkan selama ini masih banyak kasus keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Bahkan, jeda antara kelahiran dan penerbitan akta dapat mencapai lima tahun karena banyak orang tua baru mengurus dokumen tersebut saat anak akan masuk sekolah.
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri dengan Kemenkes dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akte kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," imbuhnya.
Amalia menilai digitalisasi akta kelahiran akan membantu meningkatkan akurasi pencatatan penduduk sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
"Tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual hingga pekerja anak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri dan Kemenkes meluncurkan layanan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem tersebut, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara digital sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.