Breaking News: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia akibat Kasus Narkoba 

Binti Mufarida
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI tersebut terlibat kasus peredaran narkotika.

“Ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Judha pun mengatakan bahwa Kemlu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk menyiapkan lawyer atau pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.

“Langkah-langkah yang kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Ajak Ketua RT hingga Guru Ikut Berantas Narkoba: Ada Indikasi, Segera Lapor!

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Soroti Oknum di Birokrasi: Tak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan!

Nasional
12 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Prabowo: Saya Sampaikan Penghargaan Sebesar-besarnya

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal