Selain itu, Judha juga melaporkan Kemlu selama tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
“Nah, dalam kesempatan ini kami juga selalu meng-highlight, pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, pentingnya memahami modus-modus terkait dengan hal-hal yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati,” pungkasnya.