Breaking News, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Buletin
8 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Seleb
1 tahun lalu

Miris! Wajah Sandra Dewi Bernanah jika Stres, Terbang ke Singapura untuk Berobat

Nasional
1 tahun lalu

Crazy Rich Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Nurul Ghufron Klaim KPK Masih Dipercaya Masyarakat, Buktinya Banyak Laporan Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal