Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

Puteranegara Batubara
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. (Foto: iNews)

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait lainnya. Nurul menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Nurul.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Kasus Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing Indonesia, FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta

8 bulan lalu

Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!

8 bulan lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

8 bulan lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal