Breaking News: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali
Crazy rich PIK Helena Lim menjalani sidang vonis kasus korupsi timah (foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id -Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

2 jam lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

5 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

6 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal