Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Jual Beli Emas

Nur Khabibi
Sidang vonis Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas Antam. 

Vonis itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Buletin
2 hari lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Buletin
2 hari lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Nasional
7 hari lalu

Ngamuk! Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal