Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Jual Beli Emas

Nur Khabibi
Sidang vonis Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas Antam. 

Vonis itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
7 jam lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Nasional
10 jam lalu

Harga Emas Antam Melemah, Buyback Kini Rp2,5 Juta per Gram

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 2 Mei 2026 Turun, Termurah Dijual Rp1.448.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal