JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam, Jumat (27/12/2024) hari ini. Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara.
"Agenda pembacaan putusan," tulis agenda di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).