Breaking News: Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Pemerasan hingga TPPU

Puteranegara Batubara
Kortas Tipikor Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Husniah ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan tahun 2025-2026.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah Husniah diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026) hari ini. 

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya. 

Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026. 

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

3 hari lalu

Ungkap Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar, Richard Lee Pegang Nasihat Guru dan Sahabat

3 hari lalu

Sentil Doktif, Richard Lee Singgung Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar

12 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal